Beberapa hari yang lalu, saya membuka kembali buku pelajaran TIK SMP saya. Pada bab terakhir buku tersebut, saya menemukan materi hak cipta. Sekilas memang saya tidak berminat membacanya, secara... saya memang tidak begitu suka dengan hal-hal berbau pasal. Tapi, dalam hati saya mengatakan untuk tetap membacanya...(Sok Yes!!!) Dan akhirnya masuk lagi lah pengetahuan tentang Hak Cipta yang dulu sempat pergi dari otak saya!
UU Hak Cipta, sangat diperlukan bagi para pencipta yang menciptakan sesuatu kreasi. Lebih-lebih di bidang teknologi informasi! kalau tidak ada UU yang mengatur tentang Hak Cipta, kepemilikan suatu karya pastilah akan menjadi relatif, artinya bisa berpindah-pindah dari satu orangke orang lainnya.
Bagi para pencipta suatu kary, pastinya tidak akan senang kalau karyanya tersebut diakui oleh orang lain! Ya kan! Bayangkan saja kalau itu terjadi pada kita! Kita sudah capek-capek membuat sebuah produk yang bermafaat, tiba-tiba diakui oleh orang lain sebagai hasil karyanya, bagaimana perasaan kita?
Proses pelanggaran hak cipta bukan hanya sekedar pengakuan hak milik saja lho! Pengcopian ( melakukan copy paste) suatu software, buku, atau produk lain juga merupakan pelanggaran hak cipta! Kamu bisa dikenai sanksi tahanan yang lama dan atau denda yang sangat besar(menurutku).
So, marilah kita berlomba untuk berkreasi, tapi jangan berlomba untuk merusak kreasi orang lain. jadikan dirimu pencipta, bukan pembajak karya cipta.
Thanks!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar